Berikut 7 Alasan, Mengapa Anda Harus Memiliki Motor Listrik:
- Sesuai Instruksi Presiden (Inpres)
Baru-baru ini Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Listrik sebagai kendaraan Operasional
Sosialisasi ini diharapkan dimulai dari instansi pemerintah untuk memberikan contoh kepada masyarakat