5 Keunggulan Motor Listrik, Salah Satunya Bebas Pajak

- 10 September 2022, 22:27 WIB
GESITS
GESITS /youtube/

Hal ini diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 sebagai insentif pajak pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor kepada kendaraanlistrik bertenaga baterai untuk jalan raya (kendaraan listrik bertenaga baterai).

5 keuntungan tersebut bisa anda dapatkan dengan mudah ketika memilih menggunakan kendaraan dengan tenaga listrik.

kita dapat menghemat biaya pengeluaran bahan bakar dan juga berkontribusi dalam mengurangi efek negatif yang dihasilkan dari proses pembakaran yang terjadi pada kendaraan dengan bahan bakar minyak serta motorini masih bebas pajak.***

 

 

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: motorlistrikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah