Hal ini diatur dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2020 sebagai insentif pajak pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor kepada kendaraanlistrik bertenaga baterai untuk jalan raya (kendaraan listrik bertenaga baterai).
5 keuntungan tersebut bisa anda dapatkan dengan mudah ketika memilih menggunakan kendaraan dengan tenaga listrik.
kita dapat menghemat biaya pengeluaran bahan bakar dan juga berkontribusi dalam mengurangi efek negatif yang dihasilkan dari proses pembakaran yang terjadi pada kendaraan dengan bahan bakar minyak serta motorini masih bebas pajak.***