Berhaji Tanpa Antre, Kemenag : Jangan Tertipu, Haji Harus Gunakan Visa Haji

- 22 April 2024, 15:13 WIB
Ilustrasi berhaji.- Berhaji Tanpa Antre, Kemenag : Jangan Tertipu, Haji Harus Gunakan Visa Haji
Ilustrasi berhaji.- Berhaji Tanpa Antre, Kemenag : Jangan Tertipu, Haji Harus Gunakan Visa Haji /Pixabay / Abdullah_Shakoor.

“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman di Jeddah, Minggu 21 April 2024

“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Pasca Libur Idulfitri, Persiapan Operasional Haji Dilanjutkan, Irjen Kemenag : Tidak Banyak Masalah

Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota.

Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.

Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Hilman mengakui bahwa antrean saat ini memang sangat panjang seiring tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk beribadah haji.
Namun, masyarakat juga harus lebih cermat terhadap setiap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Haji Kemenag go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah