Hasil Kesepakatan MABIMS, Kemenag Gunakan Kriteria Baru Penetapan Bulan Hijriyah

- 10 Maret 2024, 09:35 WIB
Hasil Kesepakatan MABIMS, Kemenag Gunakan Kriteria Baru Penetapan Bulan Hijriyah
Hasil Kesepakatan MABIMS, Kemenag Gunakan Kriteria Baru Penetapan Bulan Hijriyah /

CHANELSULSEL.COM - Kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada tahun 2021 akan digunakan oleh Kementerian Agama ( Kemenag) penetapan Bulan Hijriyah

Penerapan kriteria baru MABIMS berdampak pada perubahan dalam penghitungan dan penetapan awal bulan Hijriah.

Berdasarkan pada hasil kesepakatan Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) pada tahun 2021 kriteria hilal berubah menjadi ketinggian hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadan, Arab, Latin Lengkap Artinya

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan surat bersama ad referendum pada 2021 terkait penggunaan kriteria baru MABIMS di Indonesia mulai tahun 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Astronomi, Prof Thomas Djamaludin dalam acara Media Lounge Discussion (MELODI) di Gedung BJ Habibie, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024

Adanya perubahan kriteria tersebut, berpengaruh terhadap penentuan awal bulan Hijriah.

Terutama di Indonesia, yang menggunakan metode hisab dan rukyat. Prof Thomas Djamaludin menuturkan bahwa rukyat (pengamatan) dan hisab (perhitungan) secara astronomi dinilai setara dalam penentuan awal bulan Hijriah. Sehingga, tidak ada dikotomi antara rukyat dan hisab. 

Baca Juga: Umrah Saat Ramadan, Ditjen PHU Imbau Laksanakan 5 Program Pasti, Apa Saja?

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: BRIN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x