CHANELSULSEL.COM- Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran ( SE) tekait peredaran penyakit virus Nipah
Kendati belum ada kasus ditemukan di Indonesia, namun tingkat kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan
Upaya ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/C/4022/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah kepada Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga: Protes Pengesahan RUU Kesehatan, Nakes Ancam Mogok Kerja, Ini Kata Menkes
SURAT EDARAN NOMOR – HK.02.02C40222023 TENTANG KEWASPADAAN TERHADAP PENYAKIT VIRUS NIPAH
“Mengingat letak geografis Indonesia berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah, sehingga kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi” Ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr.dr. Maxi Rein Rondonuwu, Senin 25 September
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinkes Prov/Kab/kota, dan fasyankes diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global melalui kanal resmi https://infeksiemerging.kemkes.go.id dan https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news