Terkait Vaksin Halal untuk Booster, YKMI Harap Kemenkes Patuhi Putusan MA

- 15 Juli 2022, 08:27 WIB
Warga menlewati spanduk sosialisasi vaksin halal dan aman di Jalan Pajagalan Kota Bandung. Panja Vaksin DPR RI didesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memanggil Kementrian Kesehatan (KemIluatrasi, YKMI desak kemenkes patuhi  digunakannya vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan atau booster.
Warga menlewati spanduk sosialisasi vaksin halal dan aman di Jalan Pajagalan Kota Bandung. Panja Vaksin DPR RI didesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar memanggil Kementrian Kesehatan (KemIluatrasi, YKMI desak kemenkes patuhi digunakannya vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan atau booster. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

CHANELSULSEL.COM- Terkait vaksin halal untuk booster, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia ( YMKI), berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) memastikan melaksanakan putusan Mahkamah Agung ( (MA)

Menurut Direktur Eksekutif YKMI) Ahmad Himawan yang terpenting saat ini bukanlah menambah jenis vaksin halal, melainkan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal.

Putusan MA menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan kehalalan vaksin.

Baca Juga: Walaupun Sakit Sholat Lima Waktu Tetap Wajib Ditunaikan, Ini Kemudahan dan Cara Mengerjakannya

 "Kami mendukung program vaksinasi, tapi kami juga meminta Menteri Kesehatan untuk bertoleransi dengan cara memenuhi kebutuhan vaksin halal dan ini sudah dilindungi dalam undang-undang," katanya dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis. Dilansir chanelsulsel.com, dikutip dari ANTARA

Himawan menegaskan YKMI sebagai lembaga yang melindungi konsumen terus memonitoring, mengadvokasi dan mengedukasi tentang kehalalan sebuah produk/jasa termasuk vaksin halal.

YKMI telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kesehatan yang dianggap mengabaikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 tentang vaksin halal.

Baca Juga: Disdik : Vaksinasi Covid-19 Tidak Menjadi Syarat Siswa Pertemuan Tatap Muka

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 176/G/2022/PTUN.JKT.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x