CHANELSULSEL.COM- Hari libur dan cuti bersama tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah, dan akan menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta
Total keseluruhan ada 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 12 September 2023
Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy.
Pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat