Melansir dari Deal Street Asia dan tech in Asia, PHK karyawan yang dilakukan perusahaan e-commerce itu bertujuan untuk merasionalisasi bisnis e-commerce-nya.
Sementara itu terkait karyawan yang di-PHK, Radynal mengatakan Shopee berkomitmen memberikan dukungan terhadap karyawan yang terdampak berupa pemberian pesangon.
Baca Juga: Oknum Polisi Pelaku Penganiayaan di Pinrang, Ternyata Masih Kerabat, Sudah Berdamai?
Proses pemutusan hubungan kerja tetap dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah, salah satunya karyawan yang terdampak akan mendapatkan pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tambahan 1 bulan gaji.
Radynal juga menambahkan, karyawan terdampak juga masih dapat menggunakan fasilitas asuransi kesehatan perusahaan hingga akhir tahun dengan seluruh manfaatnya.***