CHANELSULSEL.COM - Kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) selalu ditunggu-tunggu setiap tahun.
Informasi kenaikan gaji PNS biasanya disampaikan dalam pidato Pesiden saat menyampaikan nota keuangan untuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU-APBN).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menyampaikan pidato nota keuangan untuk 2023. Lantas, apa gaji PNS 2023 naik?
Baca Juga: Kulit Telur, Jangan Buru-buru Dibuang, Salah Satunya Bermanfaat Mencerahkan Wajah
Sayangnya, Jokowi tak menyinggung perihal kenaikan gaji PNS 2023 dalam pidato kenegaraannya pada Selasa 16 Agustus 2022.
Dilansir dari berbagai sumber, kenaikan gaji PNS terakhir terjadi pada 2019 lalu. Kenaikannya sebesar 5 persen.
Kenaikan tersebut merujuk Peraturan Pemerintah No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Adapun sepanjang era Jokowi, kenaikan gaji PNS baru terjadi sebanyak dua kali.