Catat! STNK Mati Dua Tahun Dianggap Masuk Daftar Kendaraan Bodong oleh Kepolisian

- 29 Juli 2022, 21:35 WIB
Ilustrasi STNK. Korlantas berlakukan aturan STNK mati pajak dua tahun dianggap bodong
Ilustrasi STNK. Korlantas berlakukan aturan STNK mati pajak dua tahun dianggap bodong /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

  CHANELSULSEL.COM - Aturan mati pajak dua tahun untuk kendaraan nanti akan dianggap sebagai kendaraan bodong oleh pihak kepolisian.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan aturan ini segera diberlakukan.

Menurut dia, aturan ini sudah sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Jumat (29/7/2022).

Firman menjelaskan apabila nantinya aturan tersebut telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap kendaraan bodong.

Dia berharap dengan adanya aturan ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa (25/7/2022).

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," sambungnya.***

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah