CHANELSULSEL.COM - Tahun 2022, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi akan dibuka lagi oleh Pemerintah yang diprioritaskan kategori pelamar I, II dan III.
Kemenpan RB telah menetapkan peraturan terbaru terkait nasib PPPK tahap 3 pada tahun 2021 serta seleksi PPPK guru tahun 2022.
Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK tahap 3 akhirnya sudah tidak diberlakukan lagi.
Aturan ini mengakomodasi berbagai latar belakang guru yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri PANRB nomor 20/2022, diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk pemenuhan kebutuhan guru, khususnya guru di daerah dan 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal).
Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Adha pada 9 Juli 2022, Pemerintah Tunggu Sidang Isbat 29 Juni 2022
Dikutip dari Instagram @kemenpanrb tanggal 20 Juni 2022, inilah isi peraturan Menteri PANRB Nomor 20/2022.
Dalam isi peraturan tersebut ada 2 kategori pelamar, yakni:
- Pelamar Prioritas
- Prioritas I
THK-II, Guru Non ASN, Lulusan PPG, dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.