MUI: 3 Hukum Berkurban dengan Hewan Terkena PMK, Sah,Tidak Sah,Tidak Memenuhi Syarat

- 15 Juni 2022, 11:03 WIB
Ilustarsi kambing sebagai hewan Qurban. Berikut ini adalah kriteria hewan Qurban terbaik untuk menyambut Idul Adha.
Ilustarsi kambing sebagai hewan Qurban. Berikut ini adalah kriteria hewan Qurban terbaik untuk menyambut Idul Adha. /

CHANELSULSEL.COM. Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait maraknya hewan ternak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), telah menerbitkan fatwa hukum berkurban dengan hewan yang terjangkit PMK.

Fatwa hukum yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bernomor 32 Tahun 2022 itu terdapat tiga hukum terhadap penyakit tersebut, yakni sah, tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban .

Menginggat moment Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT dengan tujuan beribadah ikhlas kepada Yang Maha Pemberi Rezeki.

Baca Juga: Aturan Baru Saat Mengendarai Motor, Polisi Larang Pakai Sandal Jepit

Selain fatwa terkait hukum hewan kurban, MUI  juga menerbitkan panduan   pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Berikut hukum berrkurban dengan hewan yang terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya, dilansir chanelsulsel.com, dikutip dari prfmnews.

A.PMK merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

Baca Juga: Timnas Indonesia Lolos Ke Final Piala Asia 2023,  Setelah Tundukkan Nepal 7 - 0

B.Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x