Aturan Baru Saat Mengendarai Motor, Polisi Larang Pakai Sandal Jepit

- 15 Juni 2022, 09:46 WIB
Polisi larang naik motor pakai sandal jepit
Polisi larang naik motor pakai sandal jepit /instagram @viralinbos

CHANELSULSEL.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri saat ini tengah menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai 13 – 26 Juni 2022.

Salah satu aturan terbaru yang dirilis polisi adalah larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai motor. Imbauan itu dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman.

Dia menekankan betapa pentingnya mengenakan sepatu saat mengendarai motor. Hal itu berkaitan dengan keselamatan pengendara. Saat menggunakan sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat," kata Firman dikutip dari ntmcpolri.info, Rabu, 15 Juni 2022.

"Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya enggak ngerti bapaknya bilang, ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’. Naik motor pakai sandal jepit,” ucapnya melanjutkan.

Baca Juga: Hasil Riset JP Morgan, 2025 Apple Bakal Raup Rp121 Triliun Lewat Bisnis Gim dan Musik, Kok Bisa?

Masyarakat diimbau tidak mengenakan sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor. Imbauan itu dikeluarkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman.

Dia menekankan betapa pentingnya mengenakan sepatu saat mengendarai motor. Hal itu berkaitan dengan keselamatan pengendara.

“Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita sendiri dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat," kata Firman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ntmcpolri.info, Rabu, 15 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x