Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Dasar Listrik, Berlaku Mulai Per 1 Juli 2022  

- 13 Juni 2022, 13:21 WIB
Ilustrasi, Meteran KWH PLN, Per tanggal 1 Juli 2022 Pemerintah Naikkan Tarif Dasar Listrik
Ilustrasi, Meteran KWH PLN, Per tanggal 1 Juli 2022 Pemerintah Naikkan Tarif Dasar Listrik /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

 

CHANELSULSEL.COM .Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik per 1 Juli 2022. Kenaikan tersebut adalah untuk lima golongan pelanggan non subsidi.

Bersama PT PLN ( Persero), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi memutuskan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan 3.500 volt ampere (VA) ke atas, industri, serta golongan non-subsidi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, pelanggan listrik PLN non subsidi saat ini ada 13 golongan. Sementara, penyesuaian ini hanya diterapkan pada 5 golongan.

Baca Juga: Kesaksian Penggali Kubur: Liang Lahat Eril Baunya Wangi Harum Seperti Taman Surga

Dia menuturkan bahwa penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Seluruh golongan yang mengalami kenaikan tarif ini adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," ucap Rida Mulyana.

Baca Juga: Viral! Kekasih Almarhum Eril Nabila Ishma Bicara Dengan Peti Jenazah, Netizen: Nyesek Banget Diajak Ngobrol

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah