Tjahjo Kumolo: Honorer Tidak Dihapus Serta Merta, Instansi Bisa Memperkerjakan Outsourcing

- 3 Juni 2022, 16:18 WIB
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun strategi guna menertibkan pegawai berstatus tenaga honorer
MenPANRB Tjahjo Kumolo mengimbau kepada seluruh PPK di instansi pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyusun strategi guna menertibkan pegawai berstatus tenaga honorer /menpan.go.id

CHANELSULSEL.COM - Pada tahun 2023 tenaga honorer akan dihapus oleh Pemerintah Indonesia.

Pemerintah tidak menghapus serta merta honorer tapi akan diganti menjadi outsourching. Instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Proses Pencarian Eril Tetap Dilanjutkan, Adik Ridwan Kamil Terbang ke Swiss

Hal utama yang diharapkan, PPK diminta untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.

Pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Menteri Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah.

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah.

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: menpan.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah