Dana BOP Pesantren Diduga Disunat, Kemenag Ancam Beri Sanksi Pidana

- 1 Juni 2022, 16:26 WIB
Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman
Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman /Humas/

CHANELSULSEL.COM - Kementerian Agama memastikan tidak akan memberikan toleransi jika ada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.

Hal ini ditegaskan Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman merespons adanya dugaan penyelewengan BOP pesantren yang disalurkan pada Agustus 2020. 

"Tindak tegas. Kementerian Agama berprinsip _zero tolerance_ terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP," tegas Mohammad Nuruzzaman di Jakarta, Rabu (1/6/2022), dilansir chanelsulsel.com lewat rilis Humas Kemenag.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Simak Jadwalnya

Pria yang akrab disapa Bib Zaman ini mengaku ada beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasusnya dalam proses hukum dan sebagian kasus telah disidangkan.

"Bahkan pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana," jelasnya.

Menurut Nuruzzaman, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak menjabat pada akhir Desember 2020 langsung melakukan pembenahan di Kementerian Agama. Gus Men mengambil langkah-langkah pencegahan dan penindakan penyelewengan APBN, termasuk membenahi sistem penyaluran dan pengawasan dana BOP Pesantren.

"Kementerian Agama juga memerintahkan seluruh jajarannya dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawal, mengamankan dan memastikan penyaluran dana BOP Pesantren tepat sasaran dan tepat guna," paparnya.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo: Pancasila Menjadi Bintang Penuntun Bangsa

Dikatakan Nuruzzaman, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut bertekad memberantas segala bentuk penyelewengan.

Halaman:

Editor: Adi Irwansyah

Sumber: Humas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah