Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Simak Jadwalnya

- 1 Juni 2022, 15:52 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair paling cepat pada Juli 2022.
Gaji ke-13 untuk PNS hingga Pensiunan akan cair paling cepat pada Juli 2022. /Antara/Sigid Kurniawan/

CHANELSULSEL.COM - Pemerintah memastikan akan segera mencairkan gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Regulasi tersebut juga mengatur siapa saja yang bakal menjadi penerimanya.

Dalam Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022, dikatakan bahwa Pemerintah memberikan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Secara rinci, gaji ke-13 diberikan kepada PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Adapun PNS, Prajurit TNI, dan Polri yang dimaksud meliputi mereka yang ditugaskan di luar negeri, ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri, penerima uang tunggu, dan termasuk yang diberhentikan sementara dengan gaji tetap tiap bulannya.

Sebelumnya, pada 14 April 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menguraikan perihal penerima gaji ke-13 PNS.

Dia mengatakan bahwa PNS yang berhak menerima bonus ini mencakup abdi negara yang menjadi penerima THR pada Lebaran 2022/ Idul Fitri 1443 H.

Jokowi mengatakan Gaji ke-13 PNS adalah hak ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.

Sementara itu tambahan tukin sebesar 50 persen diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja (tukin).

Halaman:

Editor: M Asrul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x