Diinisiasi Direktorat Bina UHK, Pertemuan Kemenag dan Asosiasi Travel Sepakati Berhaji Hanya Gunakan Visa Haji

20 Mei 2024, 09:53 WIB
Diinisiasi Direktorat Bina UHK, Pertemuan Kemenag dan Asosiasi Travel Sepakati Berhaji Hanya Gunakan Visa Haji /

CHANELSULSEL.COM - Diinisiasi Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus (UHK) menggelar pertemuan Kemeterian Agama ( Kemenag) dengan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Umrah dan Haji Khusus di Jakarta

Pertemuan membahas problem kontemporer penyelenggaran umrah dan haji khusus.

Dihadiri perwakilan dari 11 asosiasi, yaitu: Himpuh, Amphuri, Sapuhi, Kesthuri, Asphuri, Asphurido, Gaphura, Ampuh, Bersathu, Aspirasi, dan Mutiara Haji.

Baca Juga: Undang-undang dan Fatwa Ulama Saudi, Hanya Visa Haji Dapat Digunakan Untuk Berhaji

Dari Direktorat Bina UHK, hadir Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus (melalui zoom meeting) Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus M. Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah Umrah Nur Khalis

“Kami bersepakat untuk melakukan langkah antisipasi umrah backpacker dengan mengaktifkan kembali provider visa,” terang Jaja Jaelani di Jakarta, Minggu 19 Mei 2024

Pada pertemuan tersebut, ada lima kesepakatan dalam pertemuan ini. Selain umrah backpacker, para pihak juga sepakat bahwa penyelenggaraan ibadah haji harus menggunakan visa haji.

“Kita juga sepakat bahwa jemaah haji harus menggunakan visa haji, bukan visa lainnya. Asosiasi komitmen juga dengan hal ini,” sebut M. Agus Syafi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggara Haji Khusus.

Baca Juga: Mesin Pesawat Jemaah Haji UPG-05 Rusak, Kemenag Minta Garuda Indonesia Profesional

Berikut lima kesepakatan Kemenag dengan seluruh asosiasi:

1. Untuk mengantisipasi banyaknya umrah backpaker yang tidak seirama dengan regulasi yang ada maka akan diaktifkan kembali provider visa

2. Jemaah yang berangkat haji hanya menggunakan visa haji

3. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan melaporkan keberangkatan haji ke dalam aplikasi Siskopatuh

4. Ke depan akan membuat regulasi baru berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus

5. Memperkuat pengawasan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan PIHK.***
6.

Editor: Imran Said

Sumber: kemenag.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler