CHANELSULSEL.COM- Untuk kali pertama sosialisasi agenda kerja secara simultan digelar Pemkab Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), di ruang aula Rapat utama Kantor bupati Bima, Selasa 21 Maret 2023, kemarin
Hal tersebut untuk memberi pemahaman serta gambaran secara menyeluruh dalam penjabaran terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Serta pula, pada pelaksana tugas Tim kerja agar dapat memahami dengan baik sejumlah tugas dan fungsinya dalam pencapaian target kinerja OPD (Organisasi perangkat daerah)
Baca Juga: Korban Banjir Bandang Polman, Santri Asal Campalagian Telah Ditemukan, AIM: Kita Akan Pindahkan Pesantren Ini
Bupati Bima, NTB, yang diwakili Asisten III Drs. H. Arifuddin menyebutkan, Peraturan Bupati No.6 thn 2023 tentang Pedoman pemberian tambahan penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup pemerintahan Kabupaten Bima
Diungkap, Drs. H. Arifuddin pada acara sosialisasi secara simultan yang dihadiri sejumlah kepala OPD (Organisasi perangkat daerah), kepala bagian lingkup sekretariat daerah, para pejabat eselon IV, para pejabat fungsional terkait, serta camat se-Kabupaten Bima
Menurut Asisten Bidang Administrasi Umum ini untuk TPP (Tambahan penghasilan pegawai) merupakan bentuk reward kepada PNS
Baca Juga: Banjir Bandang Polman, Makan Korban Anak Santri Penghafal Alquran
H. Arifuddin menilai hal tersebut berdasarkan empat komponen utama yakni, Prestasi kerja, beban kerja, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi
Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian organisasi sekda telah melakukan tiga agenda secara simultan
Yakni, sosialisasi pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai, Tim kerja, dan Inovasi pelayanan publik
Sementara, terkait dengan keberadaan Tim kerja pada semua OPD itu merupakan tim yang ditunjuk dan dibentuk untuk implementasi program atau kegiatan OPD dalam mencapai tujuan organisasi
Baca Juga: SPM Awards 2023, John Wempi: Pemda Beri Kontribusi Besar Bagi Kemajuan Pembangunan
Sebelumnya, Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima yang diwakili Sekretaris BKD Laily Ramadhani, mengatakan, BKD dan Diklat dengan bagian organisasi telah melakukan pelbagai tahapan dalam penataan organisasi kepegawaian
Disebutkan, antara lain penetapan Perbub (Peraturan bupati) tentang susunan organisasi, uraian tugas dan tata kerja perangkat daerah, serta penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja dalam kerangka penataan manajemen kepegawaian
Sedangkan, penataan sumber daya aparatur melalui penyusunan keputusan bupati tentang penetapan jabatan fungsional beserta angka kredit, pengembangan karier PNS untuk pengangkatan jabatan fungsional, sesuai peraturan dan pedoman perundang-undangan.***