Kartu Prakerja Gelombang 39 Telah Dibuka dapat Insentif Rp3,55 Juta, Simak Cara Daftar Beserta Persyaratannya

1 Agustus 2022, 14:00 WIB
Segera daftar Kartu Prakerja Gelombang 39 dengan login www.prakerja.go.id, dapatkan insentif hingga Rp3,55 juta. /Instagram @prakerja.go.id.

CHANELSULSEL.COM - Seleksi program Kartu Prakerja Gelombang 39 telah dibuka. Bersiap dan simak cara daftarnya untuk ambil kesempatan baik ini.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39 dibuka sejak Minggu, 31 Juli 2022.

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi program Pra Kerja yaitu @prakerja.go.id.

Baca Juga: Segera Pindahkan Saldo! Kominfo Buka Sementara Blokir PayPal Sampai 5 Agustus 2022

"Tepat pukul 12.00 WIB Gelombang 39 sudah dibuka! Segera klik "Gabung Gelombang” pada dashboard Kartu Prakerja kamu! Untuk yang belum daftar, segera daftar sekarang untuk bisa gabung di gelombang 39 ini," kata pengelola akun Kartu Prakerja.

Para peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 39 akan mendapatkan insentif dan pelatihan kerja, sebagaimana peserta pada gelombang sebelumnya.

Adapun total besaran bantuan yang akan diterima peserta bernilai Rp3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, dan insentif sebesar Rp600.000 setelah menuntaskan pelatihan selama empat bulan.

Selain itu, ada pula insentif survei senilai Rp150.000 untuk tiga kali survei, yang masing-masing sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Hari Ini Girlfriend Day 2022, Ini Deretan Ucapan Romantis buat Pacar Penuh Makna dan Romantis

Untuk pendaftar yang dinyatakan tidak lolos pada gelombang 38, jika ingin mencoba kembali di gelombang kali ini, segera cek dashboard dan klik "Gabung Gelombang 39."

Simak dengan seksama, perhatikan detail-detail kecill, berikut cara lengkap daftar Kartu Prakerja Gelombang 39.

Pertama, buatlah akun Kartu Prakerja terlebih dahulu. Berikut caranya:

  1. Masuk ke laman resmi prakerja https://www.prakerja.go.id/
  2. Kemudian klik Daftar Sekarang
  3. Masukkan email dan password, lalu klik Daftar
  4. Pastikan email yang didaftarkan masih aktif untuk menerima notifikasi. Jika email tidak diterima, cek kotak spam dengan kata kunci 'Prakerja'.
  5. Selanjutnya buka email dan lakukan verifikasi
  6. Pendaftaran berhasil

Setelah akun dibuat, segera isi data-data yang diperlukan:

Baca Juga: Kala Megawati Soekarnoputri Tak Hadir saat PDIP Daftar di KPU, Penjelasan Hasto

  1. Login menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
  2. Pada laman verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut
  3. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukan sudah sesuai.

Tahap berikutnya, lakukan Tes Motivasi & Kemampuan. Setelah itu, Anda hanya perlu memilih Gelombang yang akan diikuti.

Jika dinyatakan lulus usai melakukan serangkaian pendaftaran hingga proses seleksi tes motivasi dan tes kemampuan dasar, maka nantinya para pelamar akan menerima sejumlah insentif dari Pemerintah.

Insentif tersebut berupa uang tunai senilai Rp600 ribu per bulan yang akan diberikan kepada penerima Kartu Prakerja gelombang ke 39 selama empat bulan berturut-turut.

Namun perlu diingat, tidak semua masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 39 ini. Apalagi, bagi mereka yang telah memiliki pekerjaan tetap, khususnya para ASN, TNI dan Polri.

Baca Juga: Kala Megawati Soekarnoputri Tak Hadir saat PDIP Daftar di KPU, Penjelasan Hasto

Pelamar harus memenuhi kriteria sebagai berikut ini agar diperbolehkan untuk mendaftar program Prakerja tersebut.

- WNI berusia 18 tahun keatas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Editor: Andi Uni

Tags

Terkini

Terpopuler