Belum Vaksin Booster, Penumpang KA Jarak Jauh Bisa Siapkan Keterangan Ini

17 Juli 2022, 19:30 WIB
Penumpang KA diprediksi naik, Daop 3 Cirebon operasikan 5 perjalanan KA Argo Cheribon /

CHANELSULSEL.COM - Penumpang kereta api jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib melakukan screenng COVID-19.

Caranya dengan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku pada saat boarding dan kebijakan tersebut berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Vice President PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember Broer Rizal mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022.

Baca Juga: Dikenal dengan Tanaman Sri Rezeki, Berikut 7 Cara Merawat Tanaman Aglonema agar Subur dan Rimbun

Aturan itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat," katanya seperti dikutip Chanelsulsel.com dari Antara.com pada Minggu 17 Juli 2022.

Ia mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Gempa 5,5 Magnitudo di Perairan Pacitan, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

"Kami saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah untuk mendukung pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut," tuturnya.

Menurutnya beberapa persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh mulai 17 Juli 2022 yakni bagi yang telah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19.

Tetapi, apabila penumpang masih vaksin kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Terungkap! Brigadir J Gunakan HS-9, Senjata yang Digunakan Bharada E Mengejutkan

Apabila penumpang masih mendapatkan vaksin pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Dan bagi yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Bagi penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua dan tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Jika masih mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam," katanya.

Baca Juga: Update Kasus Ajudan Saling Tembak, Kadiv Humas Polri Kedepankan Pendekatan Ilmiah

Kemudian penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Tes Cepat Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi adalah vaksin minimal dosis pertama, tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes cepat antigen atau RT-PCR.

Sementara bagi tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Usai Temui Keluarga Brigadir J, Begini Keterangan Komnas HAM

"Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujarnya.

Ia menjelaskan penumpang KA jarak jauh dan lokal yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, lanjut dia, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 penumpang.

Baca Juga: Detik-Detik Pesawat Antonov Milik Ukraina Jatuh di Yunani

Sehingga hasilnya data itu dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.***

Editor: M Asrul

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler