Nama yang Tertera di KTP Beda di KK, Masih Bisa Diperbaiki, Simak Penjelasannya

17 Juni 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi kartu keluarga. Perbaikan nama di KTP /Tangkapan Layar Instagram/Indonesiabaik.id

CHANELSULSEL.COM. Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas diri warga negara Indonesia yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah.

Di dalam KTP, terdapat data-data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat tanggal lahir, domisili, status kawin, dan data lainnya.

Namun, bagaimana jika nama di  KTP berbeda dengan dokumen kependudukan yang lain seperti Kartu Keluarga (KK), Ijazah, Paspor, apakah masih bisa diperbaiki?

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Makassar, Jumat, 17 Juni 2022 dan Kota-kota Lainnya di Sulawesi Selatan

Perlu diketahui bahwa perbaikan nama berbeda dengan pergantian nama,

Perbedaan nama antara KTP dan KK itu terkadang berasal dari kesalahan pengetikan oleh Dinas Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Perbaikan nama tidak perlu penetapan pengadilan, sedangkan perubahan nama perlu adanya penetapan pengadilan.

Saat ini masih banyak masyarakat yang nama KTP-nya berbeda dengan nama yang tertera di KK, akta kelahiran, dan bahkan ijazah.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Makassar dan Sekitarnya, Hari Ini Jumat 17 Juni 2022

Kesalahan pengetikan nama yang tertera di KTP itu masih bisa diperbaiki. Karena negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk.

Jika hal ini terjadi, bisa segera mengubah data e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dikutip dari PRTasikmalaya.com, begini cara memperbaiki nama yang salah ketik pada KTP:

1.Cek dulu nama yang benar di dokumen lain

Jika nama di KTP-mu salah, berarti ada nama di dokumen lain yang benar, misalnya ijazah, KK, paspor, atau akta kelahiran.

2.Bawalah dokumen yang benar ke Dinas Dukcapil

Dokumen yang dimaksud (ijazah/KK/paspor/akta kelahiran) digunakan sebagai bukti pembetulan nama KTP.

3.Diproses

Nama KTP akan diproses pembetulan oleh Dinas Dukcapil.

4.Dapat KTP dengan nama yang benar

Dengan begitu, nama di KTP-mu akhirnya akan sama dengan semua dokumen kependudukan yang lain.

Terkait penggantian nama yang salah dalam berbagai dokumen tertuang di dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008. Disebutkan, bahwa perubahan nama menjadi peristiwa penting bagi warga negara Indonesia yang wajib dilindungi dan diakui oleh negara.

Dilansir chanelsulsel dari berbagai sumber berikut ini adalah beberapa syarat yang harus disiapkan untuk mengganti nama di KTP, KK atau akta kelahiran:

- Mengajukan penetapan penggantian nama di pengadilan

- Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan

- Kutipan akta kelahiran asli dan juga fotokopi

- Fotokopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.***

.

Editor: Imran Said

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler