Kemendagri: Patut Bersyukur, Kecuali Daerah Ini Seluruh Wilayah Indonesia Berada di PPKM Level 1

7 Juni 2022, 17:54 WIB
Ilustrasi , PPKM level 1 diseluruh wilayah Indonesia kecuali pulau Bintuni masih level 2 /Foto: PMJ News/Hadi/

CHANELSULSEL.COM Dengan munculnya tren yang lebih baik pengendalian pandemi COVID-19 di sejumlah daerah, masyarakat sudah mulai bisa beraktivitas normal dengan kapasitas 100 persen.

Namun, masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, walaupun relaksasi masker telah dikeluarkan.

Masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan covid-19,

Baca Juga: Penasaran Dengan Suara Merdu Selfi Yamma Lida Kesungguhan,  Berikut Lirik LagunyaBaca Juga: Penasaran Dengan Suara Merdu Selfi Yamma Lida Kesungguhan,  Berikut Lirik Lagunya

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal menjelaskan dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kali ini seluruh wilayah di Indonesia telah berada di level 1 PPKM dan hanya 1 kabupaten yang masih berada di level 2.

"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan COVID-19, di perpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik.

Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM level 1," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta, Selasa. Dilansir chanelsulsel dikutip dari Antaranews.

Baca Juga: iOS 16 Akan Segera Dirilis, Berikut Daftar Iphone yang Kebagian Update

Kemudian, kata dia lagi, untuk daerah di luar Jawa-Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di level 2.

" tidak ada kabupaten/kota baik di Jawa, Bali dan di luar Jawa-Bali yang berada di level 3 dan level 4," kata Safrizal.

Situasi penanggulangan COVID-19 di Indonesia menunjukkan kondisi yang semakin membaik itu tercantum pemberlakuan PPKM melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di Jawa-Bali. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022 untuk Pengaturan PPKM di luar Jawa Bali, yang akan berlaku mulai 7 Juni 2022 hingga 4 Juli 2022.

Lebih lanjut Safrizal menjelaskan bahwa asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor," kata dia lagi.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya pada 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 19 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

“Sebagaimana yang telah pemerintah sampaikan sebelumnya bahwa kita sudah menyusun strategi menuju status endemi COVID-19, sehingga seluruh pihak untuk terus bekerja maksimal agar upaya kita dapat segera terealisasi,” ujar Safrizal pula.*

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler