Warga Pulau Lae-lae Gelar Unjuk Rasa Tolak Reklamasi Depan Kantor Gubernur Sulsel, Ini Tuntutannya

17 Mei 2023, 22:28 WIB
Ilustrasi demo /Pixabay/succo

CHANELSULSEL.COM- Ratusan warga pulau Lae-lae bersama Koalisi Kawal Pesisir gelar unjuk rasa di depan kantor gubernur Sulawesi Selatan Jalan Urip Sumoharjo pada rabu 17 mei 2023. Berikut Rilisnya yang diterima redaksi chanelsulsel.com

Diketahui bahwa Reklamasi pesisir Makassar masih terus berlanjut sejak  tahun 2014 lalu, reklamasi yang dipaksakan masuk di pesisir Makassar untuk pembangunan Center Poin Of Indonesia (CPI).

Baca Juga: Kementan Fasilitasi Pengembangan Cluster Petani Muda Di Bone Sulawesi Selatan

"Hal ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM berupa perampasan ruang hidup dengan menimbun wilayah tangkap nelayan sekitar penggusuran terhadap 43 kepala keluarga nelayan dan perempuan" dalam rilis Kawal Pesisir kepada chanelsulsel.com saat unjuk rasa 17 mei 2023

Wilayah tangkap nelayan, serta berbagai alat tangkap seperti jaring dan rumpon ikut tertimbun menjadi daratan baru.

Reklamasi pesisir Makassar ini semakin meluas, kini, menyasar Pulau Lae-Lae, pulau yang dihuni sekitar 1700 jiwa berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nomor 180/1428/B.Hukum.

Baca Juga: Review Film Interstellar 2014 yang Viral di Twitter

Reklamasi yang akan menimbun wilayah tangkap Nelayan ini mencapai 12, 11 ha, dilakukan sebagai lahan pengganti akibat kekurangan lahan di objek reklamasi CPI sebelumnya,

Sesuai kesepakatan pemerintah Provinsi Sul-Sel dengan pihak pengembang CPI bahwa pihak pengembang akan mengganti kekurangan lahan yang diperuntukan bagi pemerintah Sul-Sel.,

Adalah PT. Yasmin Perusahaan yang menjadi Kontraktor, yang mendapat kepercayaan dari Pemerintah Provinsi Sul-Sel untuk kembali menjadi aktor/pelaksana reklamasi pulau Lae-Lae.

Baca Juga: Ini Warung Pallumara Paling Rame Saat Weekend di Kota Makassar, Ada Samalona

Selain itu kasus reklamasi juga terjadi di Kawasan pesisir kota Makassar yakni Proyek pembangunan pelabuhan Makassar New Port yang ditetapkan sebagai kawasan terpadu pusat bisnis, yang tertuang didalam Perda No. 9 Tahun 2001 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Slatan dan Perda No.4 Tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar yang akan mereklamasi laut seluas 4.500 Ha.

Praktek reklamasi pesisir selama ini dilaksanakan dengan oleh pemerintah dan pihak swasta dengan mengorbankan area publik demi kepentingan bisnis.

Reklamasi pulau Lae-Lae dan reklamasi pesisir Kota Makassar menjadi bukti bahwa pemerintah lebih tunduk pada kuasa bisnis dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat pesisir.

Baca Juga: Mengenal Kuliner Binte, Makanan Khas Luwu Utara Sulawesi Selatan

Sejauh ini, berbagai upaya penolakan warga pulau Lae-Lae terhadap rencana reklamasi telah dilakukan.

Penolakan menghadiri sosialisasi AMDAL, penolakan tim pekerja dari PT. Yasmin untuk pelaksanaan reklamasi, hingga aksi parade perahu nelayan "Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae" adalah rangkaian upaya perlawanan warga pulau Lae-Lae menolak reklamasi.

Rencana reklamasi pulau Lae-Lae, didasarkan pada Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Peraturan Gubernur No. 14 tahun 2021 tentang pembangunan Destinasi Wisata Bahari di Pulau Lae-Lae, yang menjadi dalam merencanakan pembangunan kawasan destinasi wisata bahari di Pulau Lae-Lae.

Baca Juga: Soal dan Pembahasan Kunci Jawaban Fisika SMA/MA Materi Rumah Terapung Danau Tempe

Untuk itu, sebagai upaya mempertahankan ruang penghidupan nelayan, warga pesisir, dan perempuan pulau Lae-Lae bersama dengan KAWAL PESISIR melakukan aksi tolak reklamasi Pulau lae-Lae dan meminta agar pemerintah:

1. Mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan;

2. Cabut Pergub Wisata Bahari;

3. Revisi Perda RT/RW;

4. Akui Identitas Perempuan Nelayan;

5. Pulihkan hak-hak masyarakat pesisir dan nelayan;

6. Batalkan rencana reklamasi Pulau Lae-Lae.

7. Hentikan Perluasan pembangunan Pelabuhan MNP Pulihkan Hak Perempuan Pesisir dan Nelayan Tradisional

8.Pulihkan Hak Perempuan Pesisir dan Nelayan Tradisional.***

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Tags

Terkini

Terpopuler