Wabah Zombie Akibat Narkoba di Philadelphia Meningkat, Pihak Polri Tingkatkan Antisipasi

- 30 Mei 2023, 14:16 WIB
ILUSTRASI Wabah Zombie Akibat Narkoba di Philadelphia Meningkat, Pihak Polri Tingkatkan Antisipasi
ILUSTRASI Wabah Zombie Akibat Narkoba di Philadelphia Meningkat, Pihak Polri Tingkatkan Antisipasi /PEXEL/Chanelsulsel

 “Tetapi dengan apa yang terjadi di Amerika, maka saat Rakernis di Bali, kami juga menghimbau kepada seluruh jajaran untuk mengantisipasi terkait dengan peredaran fentanyl yang ada di sana (Amerika dan sekitarnya),” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi pada hari Senin 29 Mei 2023 di Jakarta.

Hukum secara tegas melarang penyalahgunaan narkoba. Orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum disebut penyalahguna narkoba merupakan

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.

Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.

Sanksi Bagi Pengedar dan Penjual Narkoba

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

Dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika pengedar dan penjual terancam hukuman sebagai berikut

-   Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I dalam adalah hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

-   Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II adalah hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

-   Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III adalah hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: BNN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x