CHANELSULSEL.COM- Wabah ‘zombie’ di Amerika Serikat, sudah mulai ramai dibicarakan di tahun 2022. Namun, baru viral kembali beberapa hari terakhir ini. Kondisi Kota Philadelphia di negara bagian Pennsylvania dipenuhi oleh masyarakat pecandu narkoba di sepanjang jalan.
Penyalahgunaan narkoba jenis Xylazine, telah naik statusnya menjadi wabah. Situasi kota semakin buruk, akibat tingginya angka kriminalitas di daerah tersebut.
Baca Juga: Profil AKP Edi Nurdin, Perwira Asal Palopo yang Pernah Duel Dengan Bandar Narkoba
Pada tahun 2020, tercatat ada 1.214 kasus kematian akibat overdosis obat naik. Wabah zombie disebabkan oleh penggunaan narkoba jenis Xylazine, atau lebih dikenal dengan istilah ‘tranq’.
Narkoba ini merupakan narkoba jalanan jenis baru yang biasa digunakan untuk membius kuda. Orang yang menyuntikkan obat yang mengandung xylazine dapat mengalami luka parah, bahkan pembusukan jaringan tubuh.
Peredaran narkoba jenis ini belum ditemukan di Indonesia. Pihak Polisi Republik Indonesia (Polri) tetap terus melakukan strategi untuk mengantisipasi, supaya penyebaran narkoba ini tidak masuk ke Indonesia.
“Tetapi dengan apa yang terjadi di Amerika, maka saat Rakernis di Bali, kami juga menghimbau kepada seluruh jajaran untuk mengantisipasi terkait dengan peredaran fentanyl yang ada di sana (Amerika dan sekitarnya),” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Jayadi pada hari Senin 29 Mei 2023 di Jakarta.
Hukum secara tegas melarang penyalahgunaan narkoba. Orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum disebut penyalahguna narkoba merupakan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.
Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum.
Sanksi Bagi Pengedar dan Penjual Narkoba
Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru
Dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika pengedar dan penjual terancam hukuman sebagai berikut
- Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I dalam adalah hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
- Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II adalah hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
- Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III adalah hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Sanksi Bagi Pengguna Narkoba
Baca Juga: Ini Warung Pallumara Paling Rame Saat Weekend di Kota Makassar, Ada Samalona
Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:
- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
- Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
- Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.***