“Akses terhadap keempat Sistem Elektronik tersebut telah dilakukan normalisasi sejak pukul 08.30 WIB hari ini. Pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut,” lanjutnya.
Sementara pencabutan blokir PayPal lebih dahulu dilakukan. Blokir PayPal dicabut pada Minggu, 31 Juli 2022.
Baca Juga: Mengenal Kuala Kencana, Kota Modern di Tengah Hutan Timika Papua
“Kementerian Kominfo juga telah berhasil berkomunikasi dengan pihak PayPal. PayPal telah dibuka aksesnya sejak Minggu, 31 Juli 2022 pukul 08.00 WIB. Kami optimis Paypal akan terus dibuka akses untuk layanan para pengguna,” jelasnya.***