Kementerian meminta PSE untuk mendaftar ke situs resmi Online Single Submission (OSS) untuk program ini. Tapi, jika mengalami kendala, Kominfo menyediakan pendaftaran secara manual melalui surat-menyurat elektronik.
Setelah mendaftar manual, PSE tetap harus memasukkan data ke OSS karena ada sejumlah pernyataan yang wajib diisi oleh mereka sendiri.
Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.
Platform Yahoo sampai hari ini belum mendaftar ke Kominfo dan belum berkomunikasi sejak layanan mereka diblokir pada Sabtu (30/7).
Kominfo mengatakan pendaftaran PSE ini tidak hanya soal pajak, tapi, tata kelola ruang digital dan membangun ekosistem digital di Indonesia, menjawab keluhan bahwa platform Steam sudah terdaftar membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2020.
Pemerintah menyatakan kewajiban PSE mendaftar adalah bagian dari menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman.***