CHANELSULSEL.COM- Aula Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kabupaten Bone di Kelurahan Watang Palakka, menjadi pusat kegiatan yang penuh makna, yakni Bimbingan Manasik Haji tahun 1445 H / 2024 M.
Acara ini diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang, diikuti oleh 63 Jemaah Calon Haji (JCH) dari Wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Dalam rangka menyempurnakan persiapan spiritual para calon jemaah, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, H. Jamaris, diundang sebagai pemateri dengan tema utama "Hak dan Kewajiban Jemaah Haji".
Sebelum memaparkan hak-hak Jemaah Calon Haji, H. Jamaris mengingatkan peserta akan makna ibadah haji sebagai perjalanan spiritual yang mengingatkan pada perjuangan Nabi Muhammad Saw.
Ia juga mengajak para peserta untuk bersyukur atas panggilan untuk melaksanakan ibadah haji, karena hal tersebut merupakan anugerah yang tidak semua umat Muslim dapatkan, mengingat kriteria yang harus dipenuhi, baik dari segi ekonomi, fisik, maupun keamanan.
Dalam penyampaiannya, H. Jamaris menjelaskan pula mengenai kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan Ibadah Haji berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019.
Baca Juga: Bukan Pinrang dan Sidrap Juaranya, Ini 19 Warung Bebek Palekko di Kota Makassar Lengkap Alamatnya
Salah satunya adalah terkait biaya penyelenggaraan haji, dimana 60% akan disetor oleh Jemaah Calon Haji melalui virtual account, sementara sisanya akan dibayarkan dari nilai manfaat sebesar 40%.