“Untuk memperoleh hasil pengawasan kearsipan Kabupaten Luwu Timur, ada 2 hal yang perlu dikerjakan yakni 60% dari eksternal dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan 40% dari OPD,” jelas Hairil Muchtar.
Hairil Muchtar juga menjelaskan nilai pengawasan kearsipan Lutim mengalami penurunan dari BB di tahun 2022 menjadi B tahun 2023.
“Harapannya ditahun 2024 semua OPD bisa mendapatkan nilai B tentu dengan melakukan kerjasama yang baik, karena rencana pengawasan kearsipan eksternal dari Provinsi Sulawesi Selatan akan dilakukan di bulan april ini,” tutupnya.***