Demi Tingkatkan PAD di Sektor Pariwisata, Dinas Parmudora Lutim Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023

- 19 Maret 2024, 17:07 WIB
Demi Tingkatkan PAD di Sektor Pariwisata, Dinas Parmudora Lutim Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023
Demi Tingkatkan PAD di Sektor Pariwisata, Dinas Parmudora Lutim Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2023 /rhj/ikp-humas/kominfo-sp/

CHANELSULSEL.COM-  Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Parmudora) Kabupaten Luwu Timur mulai aktif menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan fokus khusus pada sektor kepariwisataan.

Untuk hari pertama ini, Senin 18 maret lalu, Dinas Parmudora Lutim mulai mensosialisasikan Perda tersebut di Objek Wisata Banua Pangka, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris Dinas Parmudora, Agus Thobarani, dan dihadiri Camat Wotu, Hasis Dawi, Kepala Desa Bawalipu, Kapolsek Wotu, Sekretaris Pokdarwis Banua Pangka, Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Lutim, jajaran Dinas Parmudora Lutim, Kepala Dusun Salualla, Ketua BPD Bawalipu, dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Bupati Indah Imbau Bayar Zakat Lebih Awal

Acara sosialisasi ini diadakan sebagai langkah strategis untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan pelaku industri pariwisata terkait kewajiban perpajakan dan retribusi daerah yang baru diatur dalam peraturan tersebut.

Dalam acara, berbagai poin penting dalam Perda Nomor 9 Tahun 2023 dibahas secara rinci, termasuk jenis-jenis pajak dan retribusi yang berlaku di bidang pariwisata, tarif yang ditetapkan, prosedur pembayaran, serta konsekuensi hukum bagi pelanggar.

Pihak terkait dalam hal ini dari Dinas Pariwisata memberikan penjelasan yang komprehensif kepada peserta terkait implementasi Perda tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama, Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan Sasar Pasar Tomoni Timur

Sekdis Parmudora Lutim, Agus Thobarani mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan perda retribusi yang telah disahkan pada tahun 2023 khususnya retribusi bidang keparawisataan.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: warta.luwutimurkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah