CHANELSULSEL.COM - Penjabat Bupati Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Junaedi B,S.Sos,M.H, berencana mengeluarkan Peraturan Bupati atau Surat Edaran mengenai pembatasan jam oprerasional Ritel Modern di daerah
Hal ini terkait semakin terdesaknya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) sehingga tetap menjadi usaha penopang ekonomi keluarga
Zaman memang berkembang semakin canggih. Dulu hingga sekarang, pasti banyak juga gaya hidup yang ikut berubah seiring dengan lifestlyle zaman now.
Termasuk soal keputusan di mana tempat belanja kebutuhan pokok sehari-hari.
Dulu, toko kelontong tidak bisa dilepaskan peranannya dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Tapi, perubahan zaman membuat toko kelontong sempat ditinggalkan pembeli yang beralih belanja ke toko bisnis ritel yang lebih besar, lengkap, dan nyaman.
Zaman boleh saja serba digital, tapi untuk berbelanja di toko kelontong itu masih perlu untuk dilakukan
Baca Juga: Pangdam XIV Hasanuddin Dampingi Amran Sulaiman Kunker Di Jeneponto