Bupati Pinrang Saksikan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu

- 14 Februari 2024, 15:15 WIB
Bupati Pinrang Saksikan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu
Bupati Pinrang Saksikan Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu /pinrangkab.go.id/

CHANELSULSEL.COM- Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkapkan apresiasi terhadap upaya dan usaha yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang dalam mensukseskan perhelatan Pesta Demokrasi 5 Tahunan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. 

Hal ini diungkap Bupati Irwan ketika mengikuti dan menyaksikan pemusnahan kelebihan surat suara di halaman kantor KPUD Kabupaten Pinrang, Selasa 14 Februari 2024

Lebih lanjut, Bupati Irwan mengungkapkan bahwa, proses pemusnahan kelebihan surat suara ini adalah salah satu prosedur yang memang wajib dilaksanakan oleh KPUD sebagai bentuk transparansi kepada para kontestan dalam Pemilu kali ini. 

Baca Juga: Indah Nyoblos di TPS 06 Saptamarga, Ajak Masyarakat Kawal Demokrasi

Selain itu, hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan para kontestan terhadap kelebihan surat suara.

 Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Pinrang Muh.Ali Jodding mengunhkapkan jumlah total kelebihan surat suara yang dimusnahkan adalah 4685 lembar.

Kelebihan surat suara ini, lanjutnya, terdiri dari 154 lembar surat suara Pemilihan Presiden dan wakil presiden, 315 surat suara pemilihan anggota DPR RI (Dapil 3), 309 surat suara pemilihan anggota DPD RI (Dapil sulsel), 948 lembar surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan (dapil 9).

Baca Juga: Pj Bupati Sidrap Pantau Pemungutan Suara Sekaligus Gunakan Hak Pilihnya

Sementara untuk kelebihan surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, masing masing terdiri dari, 98 Lembar dari daerah pemilihan (Dapil) 1, 1318 lembar dari dapil 2, 47 lembar dari dapil 3, 28 lembar dari dapil 4, 50 lembar dari dapil 5 dan 1418 lembar dari dapil 6.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: pinrangkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x