CHANELSULSEL.COM- Pergantian Antar Waktu ( PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, digelar Selasa 15 November 2023
PAW sisa masa jabatan 2019-2024 dari Ir. Abdul Malik DL, M.Sc., MM kepada Ali Sadikin ST., MT dari Partai Nasional Demokrat ( Nasdem)
Turut hadir Bupati Iksan Iskandar menghadiri Rapat Paripurna Istimewa yang digelar dalam rangka pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto
Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1507/XI/Tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Jeneponto Ir. Abd. Malik, DL, M.Sc.,MM.,
Dan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1609/XI/Tahun 2023 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Jeneponto sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Ali Sadikin, ST., MM., dari Partai Nasdem.
Dalam sambutannya, Bupati Iksan Iskandar menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas dedikasi serta kontribusi Ir. Abd. Malik, DL, M.Sc.,MM., selama menjabat sebagai anggota DPRD Jeneponto.
Bupati juga menyambut dengan hangat dan memberikan selamat kepada Ali Sadikin, ST., MM., yang telah resmi dilantik sebagai pengganti antar waktu.