Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa tidak boleh menjadikan patokan ahli hisab. “Imam Syafie dan mazhad Syafie mengungkapkan bahwa Ahli Hisab itu menganggap wajib baginya dan bagi orang yang membenarkan pendapatnya tersebut” tambahnya.
Adapun bagi orang tidak boleh mengikuti patokan tersebut karena seluruh ulama empat mazhab mengungkapkan bahwa awal dan akhir puasa harus berdasarkan rukyah atau menyempurnakan puasa sampai 30 hari.***