Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya

17 Maret 2024, 09:36 WIB
Ilustrasi bayar zakat fitrah - Tidak Semua Harta Terkena Kewajiban Zakat, Ini Ketentuannya /

CHANELSULSEL.COM - Sebagai salah satu rukun Islam, zakat wajib ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Namun ummat muslim  penting untuk diketahui bahwa tidak semua harta terkena kewajiban zakat

Secara umum dalam artikel ini dijelaskan ketentuan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya

Baca Juga: BAZNAS Nobatkan Basli Ali Sebagai Kepala Daerah Terbaik Pendukung Pengelolaan Zakat 2024

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.

Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Baca Juga: Disbintalal TNI AL Salurkan Zakat dan Infaq Kepada Para Mustahiq

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat,

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Baca Juga: Refleksi Gerakan Zakat dan Infak, Wabup Soppeng Serahkan Bantuan

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat.

Berikut Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

• harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;

• harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;

• harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;

• harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;

• harta tersebut melewati haul; dan

• pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

• Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

• Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

• Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

• Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

• Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

• Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

• Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

• Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.***

Editor: Imran Said

Sumber: baznas.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler