TV Analog itu Apa? Kenapa Mesti Pasang Set Top Box? Ini Paparan Kemenkominfo

- 2 November 2022, 09:27 WIB
Mulai Rabu, 2 November 2022, Siaran TV Analog Mulai Diberhentikan, Ini yang Menjadi Alasannya
Mulai Rabu, 2 November 2022, Siaran TV Analog Mulai Diberhentikan, Ini yang Menjadi Alasannya /Instagram @kominfo/

CHANELSULSEL.COM- Pemerintah melalui Kemenkominfo terus lakukan sosialisasi tentang program TV Analog

Berkaitan dengan hal itu pemerintah telah menyiapkan alat Set Top Box, agar masyarakat dapat menikmati fasilitas siaran Digital lewat perangkat TV

namun program ini masih tersu bertahap, atau hanya sebagian wilayah atau daerah di Indonesia yang bakal menerima program tersebut

Baca Juga: Wajib Tahu, Kemenkoinfo : Mulai 2 November 2022 Siaran TV Analog Migrasi Ke Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingatkan masyarakat untuk segera memasang perangkat set top box menjelang penghentian siaran televisi terestrial analog di sejumlah wilayah di Indonesia mulai Rabu 2 November 2022

"Kami imbau masyarakat yang mampu segera mendapatkan set top box yang tersertifikasi Kominfo," kata Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti, saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan Bantuan STB Kementerian Kominfo RI bersama Komisi I DPR RI", dikutip dari Antara

Set top box adalah perangkat yang dibutuhkan untuk menangkap siaran digital pada perangkat televisi analog sehingga masyarakat tidak perlu membeli televisi baru.

Baca Juga: Sederet Fakta Tentang Putri Candrawati, Anak Jendral Bertemu Ferdy Sambo di Makassar

Set top box berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi suara dan gambar pada perangkat televisi analog.

Masyarakat juga tidak perlu membeli antena parabola untuk menonton siaran digital, cukup dengan antena UHF.

Pemerintah dan penyelenggara multipleksing menyiapkan subsidi set top box gratis untuk rumah tangga miskin yang memiliki perangkat televisi.

Baca Juga: Tampilan Ikon Tempe di Google Doodle, Ternyata Ini Alasannya

Data rumah tangga miskin berasal dari Kementerian Sosial, yang sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

Menurut Niken, set top box subsidi, baik dari pemerintah maupun penyelenggara multipleksing, dikirim langsung ke alamat penerima bantuan, tidak perlu datang ke suatu tempat untuk mengambil subsidi.

Niken mengatakan siaran analog yang dihentikan pada 2 November adalah untuk wilayah administrasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; 32 kabupaten dan kota; dan 173 kabupaten dan kota yang selama ini tidak mendapatkan siaran televisi terestrial.

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x