CHANELSULSEL.COM- Prof Dr Harris Arthur Hedar, SH, MH dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan di Teater Balroom Lantai 3 Menara Pinisi UNM jumat 19 Januari 2024
Rektor UNM Prof Dr H Husain Syam MTP IPU ASEAN Eng mengatakan bahwa Prof Harris Arthur Hedar adalah orang luar biasa yang berhak mendapatkan gelar Guru Besar
"Beliau merupakan orang luar biasa, dengan begitu banyak prestasi di Bidang Hukum, saya kirimi belaiu surat secara kelembagaan, dan belaiu merespon siap" Ungkap PHS Akronim dari Prof Husain Syam
Baca Juga: Rektor UNM Serahkan Hibah Mobil Perpustakaan
Rektor dua periode ini menambahkan bahwa kemudian kami membuat 9 tim professor untuk menilai, dan hasilnya dinyatakan dapat diberikan gelar kehormatan sebagai guru besar" Jelasnya
pengangkatan gelar Profesor kehormatan menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan no 40 tahun 2012, sekarang menjadi Permen Pendidikan dan Kebudayaan 38 Tahun 2021
Prof Harris Arthur Hedar merupakan Professor kehormatan yang ke 3 di UNM setelah Prof Syarif Hasan dan Prof Dr Nurdin Halid
Baca Juga: Lewat Dzikir Bersama, Rektor UNM Paparkan Capain Selama 2023
Pria kelahiran Makassar 24 juni 1962 tersebut kini memiiliki gelar Prof. Dr. Harris Arthur Hedar S.H., M.H., CCD., CIRP., CTCL., CPCD., CCCS., C.Med., CMCL., CREL.
dari gelar yang melekat pada namanya terdapat 12 gelar. Empat diantaranya merupakan gelar pendidikan formal mulai dari sarjana hukum, magister hukum hingga profesor hukum.
Sementara delapan lainnya merupakan gelar non akademik atau sertifikat profesi.
Pengukuhan Komisaris Indepent PT Wika ini, dihadiri banyak tamu penting, diantaranya: Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, Ketua Komisi Yudisial RI Prof Amzulian Rifai, Jaksa Agung RI Prof Burhanuddin.
tutut hadir Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Mahkamah Agung 2012-2020 Prof Hatta Ali, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan masih banyak lagi
Sementara itu, Prof Harris Arthur Haedar dalam penelitiannya mengangkat tema “Mewujudkan Good Governance Dalam Kerangka Hukum Responsif dan Berkeadilan: Transformasi New Public Service”.***