CHANELSULSEL.COM- Pemberian gaji PPPK 2022 telah mendapat restu dari pemerintah
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2022
Pemberian gaji ini dibedakan menjadi 17 golongan sesuai masa kerja
Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru
Benarkah Cukup untuk DP Mobil?
Tergantung dari lama mengajar, dengan nominal yang berbeda
Berikut adalah besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan JDIH RI dilansir dari AyoBandung
Baca Juga: Platform Merdeka Mengajar dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, Berikut Linknya
1. PPPK golongan 1, masa kerja 0 tahun mendapat gaji sekitar Rp1.794.900, masa kerja 26 tahun akan mendapat gaji sekitar Rp2.686.200.