Revisi UU Sisdiknas, MPR : Penghapusan Istilah Madrasah Tidak Boleh Terjadi

9 Agustus 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi pendidikan . RUU Sisdiknas yang menuai pro dan kontra, karena menghilangkan kata 'madarasah', /Foto: Pixabay/ Sasint///

CHANELSULSEL.COM - Gelombang penolakan terkait hilangnya frasa madrasah dalam draf Revisi Undang Undang Sistim Pendidikan Nasional (UU- Sisdiknas) terus berlanjut.

Berbagai kalangan dan stakeholder pendidikan menyampaikan penolakannya terhadap draft revisi UU Sisdiknas itu

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto, terhadap penghapusan frasa : madrasah" dalam revisi Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional ( Sisdiknas) adalah tidak boleh terjadi.

Baca Juga: Timnas Indonesia Pastikan Lawan Myanmar, Semifinal AFF U-16, Simak Jadwalnya

Menurut dia, madrasah dan pondok pesantren memiliki jasa yang sangat besar bagi bangsa dan negara.

"Penghapusan istilah madrasah dari RUU Sisdiknas berarti menghapus jasa madrasah dari perjalanan sejarah bangsa, dan itu tidak boleh terjadi sampai kapan pun," kata Yandri dalam keterangannya di Jakarta, Senin. Dikuti dari portal berita ANTARA.

Hal itu dikatakannya saat menerima delegasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Seskab : Penganti Tjahjo Kumolo Tumggu Keputusan Presiden atas Masukan PDI Perjuangan

Dia mengatakan, saat ini istilah madrasah masih ada dalam UU Sisdiknas, namun banyak madrasah dan pondok pesantren yang perjalanannya terseok-seok.

"Apalagi apabila frasa 'madrasah' dihapuskan dari UU Sisdiknas. Karena itu, penolakan terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dari UU adalah harga mati," ujarnya.

Yandri mengatakan, masyarakat perlu terus mengingatkan semua pihak hingga rencana penghapusan istilah madrasah dari UU Sisdiknas benar-benar dibatalkan.

Baca Juga: Ternyata 8 Agustus Diperingati Sebagai Hari Kucing Sedunia, Simak Sejarahnya

Selain itu Yandri juga sepakat dengan PGMI agar pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan tenaga honorer termasuk yang ada di madrasah karena dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai resistensi dunia pendidikan khususnya madrasah.

"Jumlah guru honorer sangat banyak, jika semua dihilangkan, bagaimana nasib dunia pendidikan. Apakah pemerintah sudah menyiapkan guru pengganti karena kalau tidak, banyak madrasah yang tidak bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajarnya dengan baik," ujarnya.

Pada kesempatan itu, delegasi DPP PGMI yang dipimpin Ketua PGMI Syamsuddin menyampaikan hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PGMI pada 22-25 Juli 2022 di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Rekomendasi Rakernas itu, antara lain berisi penolakan PGMI terhadap rencana penghapusan istilah madrasah dalam draf RUU Sisdiknas dan penolakan terhadap rencana penghapusan tenaga honorer termasuk yang ada di madrasah.***

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler