Baca Juga: 7 Alasan, Mengapa Anda Harus Memiliki Motor Listrik
Dengan adanya program bantuan tersebut, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan minat dan daya tarik masyarakat untuk membeli kendaraan listrik serta memberikan dorongan positif bagi industri kendaraan listrik di Indonesia.
Dilansir dari Antara, Jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program insentif ini dengan ketentuan telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Adapun nilai TKDN Gesits saat ini telah mencapai 46,73 persen, artinya Gesits masuk dalam kualifikasi kendaraan listrik roda dua yang akan mendapat insentif.