Motor Listrik Gesits Semakin Eksis, Pemerintah Umumkan Kebijakan Pemberian Insentif 7 Juta Rupiah

- 10 Maret 2023, 18:48 WIB
Motor Listrik Gesits Semakin Eksis, Pemerintah Umumkan Kebijakan Pemberian Insentif 7 Juta Rupiah
Motor Listrik Gesits Semakin Eksis, Pemerintah Umumkan Kebijakan Pemberian Insentif 7 Juta Rupiah /tangkapan layar youtube/

Baca Juga: 7 Alasan, Mengapa Anda Harus Memiliki Motor Listrik

Dengan adanya program bantuan tersebut, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan minat dan daya tarik masyarakat untuk membeli kendaraan listrik serta memberikan dorongan positif bagi industri kendaraan listrik di Indonesia.

Dilansir dari Antara, Jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program insentif ini dengan ketentuan telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.

Adapun nilai TKDN Gesits saat ini telah mencapai 46,73 persen, artinya Gesits masuk dalam kualifikasi kendaraan listrik roda dua yang akan mendapat insentif.

Baca Juga: Keunggulan Motor Listrik Minerva, Salahsatunya Gak repot Cas Baterai

Kendaraan listrik dinilai memiliki banyak keunggulan, di antaranya lebih efisien dan ramah lingkungan. Selain itu, saat ini Gesits sudah memiliki lebih dari 70 jaringan diler yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga memudahkan masyarakat untuk melakukan pembelian, perawatan, hingga memperoleh suku cadang.

Lebih lanjut, WIMA juga menyatakan komitmennya untuk terus berinovasi dalam menghadirkan produk-produk baru yang berkualitas, sehingga bisa memberi berbagai alternatif pilihan kepada masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik.

Dengan begitu diharapkan mendukung kemandirian energi nasional, dan net zero emisi pada tahun 2060.

Baca Juga: Sederet Fakta Sepeda Motor Listrik di Indonesia

Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pemberian insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Burhan Andi Baharuddin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x