CHANELSULSEL.COM- helm merupakan aksesoris resmi yang harus di pake ketika berkendara untuk melindungi kepala dan meminimalizir terjadinya kecelakaan
Dengan terbitnya regulasi wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) maka helm yang digunakan harus sudah menggunakan sertifikasi SNI yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Nasional alias BSN.
Dan peraturan Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Kementrian :
Baca Juga: Cara Mencuci dan Merawat Helm Agar Awet
No.40/M-IND/PER/4/200 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib
Menggunakan helm membantu pengendara motor untuk terhindar dari debu, dan kotoran saat mengendarai dan agar terhindar dari hal yang tidak di inginkan.
Meskipun sudah sering menggunakannya ketika berkendara, tetapi masih ada saja yang belum tahu apa itu fungsi helm. Bagi Anda yang masih belum tau apa saja fungsinya.
Baca Juga: Hanya Rp8 Jutaan, Motor Honda Cliq 110 Buat Pesaingnya Kelabakan
Nah berikut Fungsi dan Jenis Helm :