CHANELSULSEL.COM - Pemerintah Provinsi Gorontalo menghormati putusan Mahkamah Agung ( MA) terkait Bandar Udara ( Bandara) DJalaluddin Tantu.
Pemprov Gorontalo butuh waktu untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembayaran ganti rugi lahan
Kepala Biro Hukum Moh. Trizal Entengo, Kamis 7 Maret 2024 menjelaskan, pada prinsipnya pemprov menghormati putusan MA dan siap menjalankannya, namun butuh waktu dan kehati hatian melakukan pembayaran agar tidak menyelesaikan masalah dengan masalah baru.
Baca Juga: Pj Gubernur Ismail Pakaya Hadiri Pisah Sambut Kapolda Gorontalo
“Kemarin Pak Gubernur sudah menyampaikan kita berkomitmen untuk melaksanakan isi putusan, kalau memang membayar klta harus bayar. Perlu saya jelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung itu dalam salah satu amar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat berdasarkan perhitungan Tim Pembebasan Tanah,” jelas Trizal.
Putusan MA tersebut memperbaiki amar putusan PN dan putusan banding PT dari yang sebelumnya perintah kepada pemprov dan bandara untuk menyerahkan obyek sengketa kepada pengugat, menjadi mengganti kerugian.
Keputusan itu memastikan operasional bandara dalam melayani penerbangan dari dan ke Gorontalo tidak akan terganggu.
Lebih lanjut katanya, ada banyak hal yang memerlukan penjelasan dan penegasan dalam melaksanakan isi putusan MA tersebut.
Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Babak Kedua, STY Panggil 28 Pemain, Berikut Daftarnya