Pemilu 2024, Berikut Temuan Pelanggaran Netralitas ASN Hingga 31 Januari 2024

- 6 Februari 2024, 11:07 WIB
Ilustrasi ASN - Pemilu 2024, Berikut Temuan Pelanggaran Netralitas ASN Hingga 31 Januari 2024
Ilustrasi ASN - Pemilu 2024, Berikut Temuan Pelanggaran Netralitas ASN Hingga 31 Januari 2024 /blorakab.go.id

CHANELSULSEL.COM - Pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASn) berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran yang banyak dilaporkan hingga 31 Januari 2024,

Jenis pelaggaran yakni sebanyak 47 laporan pelanggaran, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 (lima) laporan pelanggaran kode etik.

Sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dimulai pada tahun 2023,

Pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024, yakni sebanyak 47 laporan pelanggaran, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 (lima) laporan pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Satgas Pamtas Ajak Warga Erambu dan Toray untuk Ciptakan Pemilu Damai dan Gunakan Hak Pilihnya

Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung. 

Jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin  yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share  paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu. 

Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan;

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah