CHANELSULSEL.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan Sosialisasi Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) Nomor 2 Tahun 2023
Kegiatan ini berlangsung di Gedung MPR,
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 16 November 2023
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan
Baca Juga: Dihimpun Sejak 2019, MUI Serahkan Dana Rp 23 Milliar Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud menyampaikan, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 merupakan sesuatu yang dibutuhkan.
Karena dalam SEMA tersebut, kata Kiai Marsudi, merupakan ikhtiar bersama untuk mencari sebuah kebaikan melalui ajaran agama yang sudah menjadi hukum positif.
"Ya memang demikian, seluruh agama saya yakin menginginkan yang sama. Dalam SEMA itukan ajaran yang disepakati juga oleh seluruh majelis-majelis agama. Yang diharapkan oleh majelis-majelis agama, tidak hanya Islam," ujarnya.
Sementara itu, Wasekjen MUI, KH Ikhsan Abdullah menyebut bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bisa menjadi acuan semua pihak, termasuk pengadilan ketika membahas tentang pernikahan beda agama.