Wajib Tahu, Kemenkoinfo : Mulai 2 November 2022 Siaran TV Analog Migrasi Ke Digital

- 1 November 2022, 06:57 WIB
ILUSTRASI, TV Digital, Kemenkoinfo mulai 2 November 2022, TV  anaolog migrasi ke digital
ILUSTRASI, TV Digital, Kemenkoinfo mulai 2 November 2022, TV anaolog migrasi ke digital /Freepik/

CHANELSULSEL.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika batas akhir yang ditetapkan untuk penghentian siaran TV Analog adalah 2 November 2022.

Siaran TV Analog atau siaran televisi yang biasa ditonton masyarakat Indonesia akan beralih ke sistem penyiaran ke TV digital.

Olehnya itu Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan informasi mengenai perbedaan siaran televisi terestrial analog dengan siaran digital.

Baca Juga: K13 Menjadi Kurikulum Merdeka Banyak Berganti, PTS Menjadi SAS, Berikut Istilah istilah Baru

"Siaran digital bukan televisi berlangganan, tidak harus membayar biaya bulanan," kata Staf Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti

Hal ini disampaikan saat webinar "Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan STB Bantuan Kominfo bersama Komisi I DPR RI", Senin. Dikutip dari Portal berita ANTARA.

Siaran digital juga berbeda dengan layanan video-on-demand berbasis internet. Siaran digital adalah siaran free-to-air gratis.

Baca Juga: Cara Menikmati TV Digital Tanpa Set Top Box

Setidaknya ada enam perbedaan yang perlu diketahui masyarakat tentang perbedaan siaran analog siaran digital.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x