Kabar Baik, Asal Digunakan Sesuai Aturan Pakai, BPOM : Obat Sirup Ini Aman Untuk Dikonsumsi

- 24 Oktober 2022, 14:40 WIB
ilustrasi obat sirup, setelah diuji BPOM 23 obat sirup ini aman dikonsumsi
ilustrasi obat sirup, setelah diuji BPOM 23 obat sirup ini aman dikonsumsi /Floricsomepl/


CHANELSULSEL.COM - Beberapa hari terakhir tersiar kabar terkait kehebohan soal larangan konsumsi obat berbentuk sirup.

Pemerintah menghimbau untuk menghentikan sementara konsumsi dan penjualan produk obat, multivitamin, dan herbal berbentuk sirup

Selain itu, para tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Drama Kartu Merah Lazio Vs Atalanta, Ini Skornya

Kini ada kabar baik setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian terhadap 102 obat sirup dan hasilnya menyatakan terdapat 23 obat sirup yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

"Dari 102 obat, ada 23 produk (obat sirop) tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman," ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito di kanal YouTube Badan POM RI, Senin 24 Oktober 2022 dikutip dari PMJNews

Penny mengatakan, dari hasil pengujian yang dilakukan, puluhan obat sirop tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol.

Baca Juga: Polsek Manggala Gelar Hapus Tatto Gratis Bersama Mahtan

"Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai," ucap Penny.

Halaman:

Editor: Imran Said

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah