CHANELSULSEL.COM - Pemerintah Indonesia resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di tanah air.
Kenaikan harga BBM Subsidi dan Non Subsidi resmi diterapkan pada 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.
Harga kenaikan BBM tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.
“Hari ini tanggal 3 September tahun 2022 pukul 13.30, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan harga BBM subsidi,” kata Arifin Tasrif.
Baca Juga: Lirik Lagu Kota Mati dari NOAH yang Trending Di Youtube: Semua Berakhir di Sini
Arifin menyebutkan pemerintah menaikkan harga Pertalite dari harga Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Kemudian, solar subsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter
Selain dua jenis BBM subsidi tersebut, pemerintah juga menaikkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dengan harga Rp14.500 per liter dari harga awal Rp12.500 per liter.
Presiden Jokowi menuturkan, kebijakan mengalihkan atau menaikkan harga BBM subsidi merupakan pilihan terakhir pemerintah yang diambil di tengah situasi sulit.
Ia menambahkan, sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp12,4 triliun.