CHANELSULSEL.COM - Pemerintah dalam hal ini Satgas Civid-19 kembali menguarkan surat edaran mengenai aturan perjalanan luar negeri.
Ketentuan tersebut mengenai syarat dan dokumen yang diperlukan bagi pelaku lerjalanan luar nsgeri yang datang ke Indonesia.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN baik Warga Negara Indinesia (WNI) atau Warga Negarq Asing (WNA) melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Baca Juga: Kenali, Tanda Kulit Kepala Anda Tidak Sehat, Obati dengan Cara Ini
Ketentuan terbaru diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) 25/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang diteken Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto yang berlaku efektif sejak Kamis 1 September 2022 kemarin.,Dialnsir chabelsulsel.com dikutip dari PMJNews
Berikut sejumlah aturan terbaru syarat perjalanan luar negeri:
Pintu Masuk Indonesia dari Luar Negeri
Dalam aturan baru ini, ada sejumlah titik yang menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, baik melalui jalur darat, jalur laut, dan udara. Jalur yang dimaksud adalah bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Baca Juga: Waspada dengan Minuman Ini, Timbulkan Ganguan Kesehatan, Sebabkan Peradangan