PNS Bolos Kerja Selama 10 Hari berturut akan Dipecat, Simak Aturan Barunya

- 25 Juni 2022, 10:50 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Antara/Rendhik Andika./

CHANELSULSEL.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo membuat aturan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarjan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Surat Nomor 16/2022 itu merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Dalam SE itu, MenPANRB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi jam kerja pegawai yang saat ini disebut sebagai ASN tersebut.

PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Baca Juga: 6 Karyawan Holywings Ditetapkan Tersangka, Kasus Promosi Minuman Gratis Bernama Muhammad dan Maria

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun," tutur aturan di SE tersebut.

Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Halaman:

Editor: Andi Uni

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x